Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penggunaan Theme

Pengertian ijtihad

Ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. sedangkan menurut istilah syara’ ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemmpuan dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad merupakan sumber hukum yang ketiga setelah Al-qur’an dan hadis,  yang berfungsi untuk menetapkan suatu hukum  apabila hukum tersebut tidak dibahas didalam Al-Qur’an dan hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang. orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. Orang yang melakukan ijtihad (mujtahid) harus benar-benar orang yang taat  dan memahami  betul isi Al-Qur’an dan hadis. Berikut syarat-syarat menjadi seorang mujtahid;

Syarat-Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid)
 1) Seorang Mujtahid harus mengetahui betul ayat dan sunnah yang berhubungan dengan  hukum.
 2) Seorang Mujtahid harus mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
 3) Seorang Mujtahid harus mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
 4) Seorang Mujtahid harus mengetahui nasikh dan mansukh.
 5) Seorang Mujtahid harus mengetahui ushul fiqh
 6) Seorang Mujtahid harus  mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie'.
 7) Seorang Mujtahid harus menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
 8) Seorang Mujtahid harus mengetahui seluk beluk qiyas.

Fungsi Ijtihad
Ijtihad berfungsi untuk menetapkan suatu hukum  yang hukum tersebut tidak ditemukan dalilnya didalam Al-Qur’an dan hadis. Sedangkan kalau masalah-masalah yang ada dalilnya didalam Al-Qur’an dan hadis maka tidak boleh diijtihadkan lagi.

Manfaat Ijtihad
1) Dapat mengetahui hukumnya, dari setiap permasalahan baru yang dialami oleh umat muslim, sehingga hukum islam selalu berkembang dan mampu menjawab tantangan.
2) Dapat menyesuaikan hukum berdasarkan perubahan zaman, waktu dan keadaan
3) Menetapkan fatwa terhadap  permasalah-permasalah yang tidak terkait dengan halal atau haram.
4) Dapat membantu umat muslim dalam menghapi masalah yang belum ada hukumnya secara islam.

Penggunaan Theme

Macam-Macam Ijtihad
Niat Dan Tata Cara Mengerjakan Shalat Tarawih Di Bulan Ramadhan
Normal 0 false ...
1)  Ijma'
Ijma’ ialah kesepakatan hukum yang diambil dari fatwa atau musyawarah para Ulama tentang suatu perkara yang tidak ditemukan hukumnya didalam Al qur'an ataupun hadis . Tetapi rujukannya pasti ada didalam Al-qur’an dan hadis. ijma’ pada masa sekarang itu diambil dari keputusan-keputusan ulama islam seperti MUI. Contohnya hukum mengkonsumsi ganja atau sabu-sabu adalah haram, karena dapat memabukkan dan berbahaya bagi tubuh serta merusak pikiran.  
2)  Qiyas
Qiyas adalah menyamakan yaitu menetapkan suatu hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya atau  berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukumi sama. Contohnya seperti pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan “ah” kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan dan menghina, sedangkan memukul orang tua tidak disebutkan. Jadi diqiyaskan oleh para ulama bahwa hukum memukul dan memarahi orang tua sama dengan hukum mengatakan Ah yaitu sama-sama menyakiti hati orang tua dan sama-sama berdausa.

 3) Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah ialah suatu cara menetapkan hukum  berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.  Contohnya: di dalam Al Quran ataupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.

 4) Saddu adzari’ah 
Saddu adzari’ah  adalah memutuskan suatu perkara yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.

5)  Istishab
 istishab adalah  tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya. Contohnya:  seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu ataupun belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang/ yakin kepada keadaan sebelum ia berwudhu’,  sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.

 6) ‘Uruf
‘Uruf  yaitu suatu tindakan dalam menentukan suatu perkara berdasarkan adat istiadat yang berlaku dimasayarakat dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis. Contohnya : dalam hal jual beli.  sipembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang ia beli dengan tidak mengadakan ijab Kabul, karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.

7)  Istihsan
Istihsan yaitu suatu tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya, disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Contohnya: didalam syara’, kita dilarang untuk mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syara’ memberikan rukhsah yaitu kemudahan atau keringanan,  bahwa jual beli diperbolehkan dengan sistem pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.

Contoh Ijtihad
Penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, Para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan pendapatnya  untuk menentukan  awal Ramadhan dan penentuan 1 syawal. Setiap ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, jika telah ditemukan maka muncullah kesepakatan dalam penentuan 1 ramadhan dan 1 Syawal.

Sebanyak 11 Wajib Pajak (WP) di Sumatera Utara memiliki tunggakan pajak di atas Rp 100 miliar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I akan segera melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap para WP tersebut di Desember 2016 ini.
"Kita sudah melakukan imbauan, teguran dan surat paksa, namun belum ada itikad baik dari ke-11 wajib pajak itu untuk melunasi tunggakan pajaknya," kata Mukhtar, Kepala Kanwil DJP Sumut I, Jumat (2/12/2016).

Menurutnya, penyanderaan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Tim Kanwil telah mengantongi beberapa nama WP yang akan disandera dari tiap Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I," katanya lagi.
Pihaknya masih menunggu itikad baik para WP tersebut untuk segera melunasi tunggakan. Jika tidak, pihaknya akan melakukan penyanderaan dengan penahanan selama enam bulan ditahap pertama dan akan dilakukan perpanjangan.

"Penyandaraan tidak dilakukan jika WP melunasi seluruh utangnya atau memanfaatkan Tax Amnesty dengan membayar nilai pokok utang pajak ditambah dengan uang tebusan," tegas Mukhar.

Posting Komentar untuk "Penggunaan Theme"

Iklan (Tutup K!ik 2x)
Iklan (Tutup K!ik 2x)
Link Download